Selasa 15 Aug 2017 14:35 WIB

KY Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Vonis Kasus KTP-El

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menunggu waktu persidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menunggu waktu persidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih mengkaji terkait hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto dalam berkas putusan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dalam sidang korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menelusuri kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam pengambilan putusan.

"KY masih mengkaji terhadap kemungkinan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengambilan putusan," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dihubungi Republika, Selasa (15/8).

Farid menambahkan, KY melakukan kajian atas vonis tersebut karena melihat kasus ini cukup menarik perhatian publik. Adapun, yang dilihat dalam pengkajian tersebut adalah kemungkinan dalam proses pengambilan putusan, hakim menerima sesuatu atau dijanjikan sesuatu yang dapat memengaruhi isi dan pertimbangan putusan.

Baca juga, Terdakwa Kasus KTP-El Dihukum 7 dan 5 Tahun Penjara.

"Jadi tidak terkait substansi atau pertimbangan putusan. Proses ini dilakukan karena sebagai bagian dari proses pemantauan kasus tersebut sejak awal persidangan," ucap Farid.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi KTP-el sebelumnya mengajukan banding atas putusan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pengajuan banding ini lantaran majelis hakim tak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti terkait peran dan aliran uang proyek KTP-el.

Dalam berkas putusan tersebut hanya sebagian nama yang dinilai hakim terlibat dan menerima uang panas e-KTP. Bahkan, nama Setya Novanto yang dalam dakwaan dan tuntutan disebut menerima aliran dana, tidak disebut sebagai pihak penerima uang dalam vonis hakim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement