Selasa 15 Aug 2017 20:42 WIB

Warga Kudus Gratis Potong Hewan di RPH Modern

Rumah Pemotongan Hewan (RPH). (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Rumah Pemotongan Hewan (RPH). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal membebaskan biaya pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan modern. "Kami persilakan panitia pemotongan hewan kurban untuk memanfaatkan RPH untuk melakukan pemotongan hewan kurban tanpa dipungut biaya," kata Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan RPH, Sudibyo di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan, biaya pemakaian fasilitas RPH sebelumnya sebesar Rp 23 ribu per ekor, sedangkan khusus untuk pemotongan hewan kurban dibebaskan. Program tersebut, katanya, diberlakukan selama tiga hari pada Hari Raya Idul Adha yang dimulai tanggal 1-3 September 2017.

"Karena peralatan yang tersedia di RPH yang ada di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, dilengkapi dengan peralatan yang serba modern, akan ada petugas yang akan memandunya," ujarnya.

Masyarakat, kata Sudibyo, harus menyediakan sendiri tenaga pemotong hewan ternak beserta tenaga untuk menguliti kulit hewan tersebut. Selain di RPH Prambatan, katanya, masyarakat juga bisa memanfaatkan pembebasan biaya pemakaian fasilitas negara di RPH lain, seperti di RPH Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

RPH modern yang ada di Prambatan tersebut, dilengkapi kandang ternak dengan daya tampung 40 ekor hewan ternak, sedangkan kapasitas pemotongan hewan ternak per harinya sekitar 25 ekor. Fasilitas yang tersedia di RPH modern, selain kandang ternak, juga dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta alat pemotong hewan modern.

Pembangunan fisik RPH dikerjakan sejak 2013 dengan anggaran sebesar Rp1,25 miliar, tahun berikutnya dianggarkan sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara, jumlah RPH swasta yang ada di Kabupaten Kudus, diperkirakan mencapai sembilan RPH yang tersebar di Kecamatan Bae, Kaliwungu, Undaan, dan Gebog.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement