Kamis 17 Aug 2017 10:24 WIB

Menkumham Beri Remisi kepada 92.816 Narapidana dan Tahanan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7).
Foto: Yasin Habibi/Republika
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas.Sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang.

Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.

Berdasarkan data terbaru tanggal 14 Agustus 2017, tercatat jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang.

Menurut Yasonna, bila tidak ada remisi, maka jumlah narapidana akan semakin banyak dan menimbulkan dampak gejolak kemanan di dalam lapas atau rutan.

"Dengan pemberian remisi pada tahun 2017 negara bisa berhemat Rp 102 miliar, bisa dibayangkan anggaran tersebut apabila bisa dialokasikan untuk hal yang lain," ujar Yasonna di kantor KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (17/8).

Adapun, sebanyak 90.372 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi enam bulan sebanyak 1.138.

Yasona berharap, dengan pemberian remisi, diharapkan bisa menstabilkan dan mengubah perilaku para narapidana dan tahanan untuk menjadi lebih baik.

Pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sistem online. Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di KemenkumHAM melalui e-goverment.

Pemberian remisi adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalan pasal 14 huruf i UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement