REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyesalkan pemberian remisi terhadap 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Agus, seharusnya para koruptor itu tak perlu diberikan remisi baik dalam perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus ataupun pada hari raya keagamaan.
"Mestinya koruptor tidak usah dikasih remisi ya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8). Agus menambahkan, pemberian remisi memang bukan merupakan kewenangan dari KPK.
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 400 tahanan korupsi yang mendapatkan remisi untuk pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.
"Sebanyak tahanan korupsi ada 400 orang mendapatkan remisi," ungkap Yasonna di kantor KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (17/8).
Dari 400 tahanan tersebut, belum ada tahanan korupsi yang mendapatkan remisi bebas. "Itu dari justice collabolator, yang termasuk dalam 400 orang itu bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat Indonesia," terang Yasonna.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyakaratan Makmun, mengatakan remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari 400 tahanan korupsi, dua tahanan KPK Nazaruddin dan Gayus Tambunan termasuk di dalamnya. "Nazarudin mendapatkan remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan. Yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaborator-nya belum ada yang belum keluar, ada yang ditolak," terang Makmun.
Makmun menerangkan, untuk Nazarudin mendapatkan remisi karena termasuk justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi. "Kalau Gayus itu berdasarkan PP 28/86 tidak bersyaratannya tidak ada justice collaborator, Gayus kan memang memakai aturan lama, yang belum menggunakan persyarakat justice collaborator," ucap Makmun.