Kamis 17 Aug 2017 16:40 WIB

16.056 Pulau Bernama Indonesia Dilaporkan ke PBB

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Pulau Banggai di Sulawesi Tengah. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fiqman Sunandar
Pulau Banggai di Sulawesi Tengah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama delegasi RI yang diketuai oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) siap menyerahkan laporan berupa data pulau yang telah memiliki nama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). BIG merupakan National Names Autorithy dari Indonesia yang menggantikan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan saat ini KKP bertugas dan berperan aktif dalam kegiatan toponimi, validasi dan verifikasi pembakuan nama pulau-pulau kecil yang telah dimulai dari 2005 hingga 2017. Pada 30th Session of the United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) dan 11th Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) yang berlangsung pada tanggal 7 hingga 18 Agustus 2017 di New York, Amerika Serikat, data pulau-pulau bernama di Indonesia siap untuk dilaporkan.

“Sejak 2015 hingga Juli 2017, Indonesia telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dapat dilaporkan ke PBB pada konferensi ke 11 sidang UNCSGN ini, sehingga total pulau bernama bertambah menjadi 16.056 pulau,” ungkap Brahmantya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (17/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan penambahan dari 13.466 pulau yang telah didaftarkan pada konferensi ke-10 sidang UNCSGN di tahun 2012. “Ke depannya, jumlah pulau Indonesia yang sudah bernama masih bisa bertambah dikarenakan belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah di validasi, dilakukan verifikasi pembakuan nama pulaunya,” lanjut Brahmantya.

UNGEGN melalui 24 divisi geografis/linguistik dan kelompok kerja saat ini menangani masalah pelatihan, digital file data dan gazetteers, sistem romanisasi, nama negara, terminologi, publisitas dan pendanaan, serta pedoman toponimi. Tujuan UNGEGN bagi setiap negara adalah memutuskan pembakuan nama geografis berstandar nasional melalui proses administrasi yang diakui oleh National Names Autorithy dari masing-masing negara dan didistribusikan secara luas dalam bentuk standar nasional seperti gazetteers, atlas, basis data berbasis web, pedoman toponimi atau nama, dan lainnya.

Sebagai dasar perlunya standardisasi global nama geografis, UNGEGN mengutamakan pencatatan nama lokal yang digunakan dan mencerminkan bahasa dan tradisi suatu negara. Selain berpartisipasi aktif dalam melaporkan jumlah pulau bernama, pada sesi ke-30 sidang UNGEGN ini, Indonesia melalui anggota Delegasi RI juga berperan aktif dengan mengikuti sebanyak tujuh working group tematis dan menjadi pemateri di dalam kegiatan tersebut.

Di antaranya yakni Features beyond a single sovereignty and international cooperation , Toponymic data files and gazetteers , Terminology in the standardization of geographical names, Country names, Exonyms, Toponymic education, Geographical names as culture, dan heritage and identity. Diharapkan keikutsertaan Delegasi RI dalam working group tersebut dapat bermanfaat dalam implementasi dan akselerasi pembakuan nama rupa bumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement