Sabtu 19 Aug 2017 02:31 WIB

Realisasi Investasi DKI Jakarta Tembus 48,6 Triliun

Red: Nur Aini
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta optimistis dapat mencapai target investasi sebesar Rp 55 triliun pada 2017 karena hingga Juli 2017 realisasi investasi sudah mencapai Rp 48,6 triliun.

"Target pencapaian investasi di Jakarta pada 2016 sebesar Rp 51 triliun. Sementara sudah Rp 48,6 triliun sampai akhir Juli. Kami optimistis dalam lima bulan target Rp55 triliun bisa terealisasi," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi di Jakarta, Jumat (18/8).

Selama semester I 2017, DPMPTSP DKI Jakarta melakukan pelayanan PTSP sebanyak 2,8 juta layanan perizinan dan nonperizinan. Jumlah tersebut meningkat sebesar 54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara dari perizinan daring yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebanyak 98 jenis dan pihaknya telah meluncurkan 38 jenis layanan izin baru.

Selama Januari hingga Juni, perizinan DKI Jakarta telah terselesaikan 244 izin dan nonperizinan, kota/kabupaten 20.758 perizinan dan nonperizinan, kecamatan 9.465 perizinan dan nonperizinan serta kelurahan 107.855 perizinan dan nonperizinan.

Edy menuturkan untuk mencapai target investasi itu pihaknya melakukan inovasi layanan, di antaranya antar jemput izin bermotor (AJIB), mobil AJIB, Tanya PTSP 1500-164, antrean online, tanda tangan elektronik, jasa arsitek gratis untuk bangunan rumah tinggal dengan luasan dibawah 200 m2 dan IMB 3.0. "Pada semester pertama 2017, AJIB melayani sebanyak 92.923 layanan, baik perizinan maupun nonperizinan di DKI Jakarta," ucap Edy.

Menurut dia, pengaduan pada DPMPTSP DKI Jakarta juga menurun signifikan 89,2 persen, yakni hanya 14 aduan selama semester pertama 2017, sementara pada 2016 sebanyak 130 pengaduan. "Ini karena sudah tertata standar operasional prosedur di DPMPTSP DKI Jakarta dan meningkatnya pemahaman masyarakat terkait aturan dan kebijakan dalam memperoleh layanan perizinan dan nonperizinan," kata Edy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement