Senin 21 Aug 2017 22:04 WIB

Komisi III Sarankan Pansus Sita Rekaman Miryam

Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyarankan agar Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK untuk menggunakan hak sitanya terkait rekaman video pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani.

"Saya meminta saudara pimpinan Pansus untuk segera menggunakan hak dan kewenangannya meminta hak sita kepada pengadilan meminta rekaman tersebut secara utuh," kata Bambang di sela-sela rapat Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (21/8).

Dia menilai Pansus Angket harus menyurati pengadilan untuk meminta rekaman tersebut dan setelah itu, Pansus meminta Polri untuk memeriksa keaslian rekaman pemeriksaan Miryam di di Laboratorium forensik. Menurut dia upaya meminta rekaman harus dilakukan Pansus karena Komisi III tidak memiliki kewenangan dan KPK bisa menolak untuk memberikan rekaman pemeriksaan tersebut di forum rapat Komisi III DPR.

"Kalau yang meminta Komisi III DPR, KPK bisa menolak namun kalau memakai kewenangan Pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh ketua pengadilan," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan alasan KPK baru memutar rekaman pemeriksaan yang menyebut adanya pertemuan antara tujuh penyidik KPK dan anggota Komisi III di pengadilan padahal kejadiannya terjadi pada 1 Desember 2016. Bambang menuturkan pansus telah mendengar klarifikasi dari Direktur Penyidikan KPK bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Komisi III DPR, seperti dinyatakan.

"Kami juga sudah mendengar bahwa direktur penyidikan Brigjen Aris itu sudah melakukan klarifikasi, dan mendengar sudah melaporkan ke kepolisian terhadap tudingan tersebut," ujarnya.

Dia juga mendorong agar jika ada anggota Komisi III yang kedapatan melakukan pertemuan dengan penyidik KPK untuk diproses dan dimintai keterangan. 

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam video tersebut, terungkap bahwa Miryam menceritakan kepada penyidik KPK mengenai intimidasi sejumlah anggota Komisi III DPR. Video tersebut diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Di persidangan, jaksa menghadirkan dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto. Sementara itu KPK menggelar pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti dugaan adanya pertemuan salah satu direkturnya dengan Komisi III DPR, pemeriksaan dilakukan oleh pengawas internal KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini klarifikasi mengenai dugaan adanya komunikasi direktur penyidikan dengan Komisi III DPR tidak benar bahkan direktur tersebut mengaku tidak mengenal dengan anggota DPR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement