Selasa 22 Aug 2017 08:45 WIB

Mahfud Pertanyakan Perppu Jadi Jalan Pintas Bubarkan Ormas

Rep: Santi Sopia/ Red: Nur Aini
Mahfud MD
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Mahfud MD mempertanyakan Perppu sebagai jalan pintas untuk membubarkan ormas. Perppu Ormas pun berlaku untuk semuanya, tidak pandang bulu.

"Kalau Banser (NU) atau apa membubarkan pengajian, bisa peringatan 1,2,3, bisa ditindak prosedur UU 17 2013, tidak perlu jalan pintas. Perppu ini jalan pintas, apakah secara hukum benar?" katanya.

Dia mengungkapkan lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dilatarbelakangi pada 2011-2012, negara dihadapkan pada masalah Ormas yang sering main hakim sendiri.

"Kenapa Perppu keluar? 2011, 2012 ada ribut-ribut Ormas main hakim sendiri, menutup warung, datang ke hotel-hotel, melakukan sweeping, mengambil minuman-minuman keras yang dijual," kata Mahfud di Jakarta, Senin (21/8).

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu menyebut, sweeping seperti itu sejatinya telah merampas kewenangan aparat hukum. Tindakan Ormas seperti itu bisa dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2013. Di mana di dalamnya mengatur ada setidaknya satu sampai tiga peringatan yang diberikan kepada Ormas. Tetapi, kemudian, kata Mahfud, kejahatan Ormas berkembang ke arah ideologis.

"Berkembang menjadi ideologis tidak bisa diperingatkan karena bukan (tindakan) fisik. Misalnya mengubah dasar negara, nah itu kan tidak ada hukumnya, maka diambil Perppu, waktu itu harus diperlukan instrumen hukum yang cepat," kata Mantan Ketua MK itu.

Menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak mengatur untuk menghadapi kejahatan idologis. Kalau sifatnya sudah ideologi, ingin mengganti dasar negara di luar konstitusi, kata dia, sudah tidak bisa diperingatkan satu sampai tiga kali. Karena itu, dibuatlah Perppu Ormas. "Tetapi karena ini (negara) demokrasi, ada prosesnya, (gugatan Perppu) diproses MK, kita tunggu MK nanti memutus seperti apa. Kita gunakan demokrasi, ada MK, polisi, kejaksaan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement