Rabu 23 Aug 2017 21:38 WIB

Bareskrim Secepatnya Kembalikan Paspor Jemaah First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyiddin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri pastikan secepatnya mengembalikan paspor-paspor milik jamaah First Travel. Hal ini lantaran banyaknya masyarakat yang mendesak agar paspor tersebut segera dikembalikan.

Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP M. Rivai Arvan mengatakan, dalam waktu dua hari ini penyidik akan mulai memilah-milah kepemilikan paspor. Baik paspor yang mendaftar secara individu maupun secara kolektif melalui suatu agen tertentu.

"Mulai Kamis besok sampai Jumat kita proses data semuanya, kita pilah-pilah agen ini sekian, jamaah yang sendiri yang tidak memiliki agen sekian," jelas Rivai di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Nantinya lanjut Rivai, setelah proses pengelompokan selesai maka akan dilakukan proses pemanggilan. Bagi jemaah yang mendapatkan telepon dari Bareskrim artinya paspor tersebut sudah dapat diambil.

"Jadi mereka bukan datang ke sini, tapi kita yang akan menghubungi jamaah kalau sudah siap paspornya," katanya.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penumpukan jemaah yang hendak mengambil paspor. Pasalnya polri mengamankan 14 ribu paspor.

"Jadi jumlah paspor sampai dengan saat ini yang kita amankan adalah 14 ribu ya, ini yang akan pilah-pilah nanti," ucapnya.

Sedangkan ditanyakan mengenai pengembalian uang jemaah sendiri, Rivai enggan berkomentar. Menurut dia polisi hanya mendata dan kewenanganya sebatas pidana yang dilakukan oleh tersangka untuk kemudian dibawa ke pengadilan.

"Kita tidak mengurus itu (uang), sudah kita sampaikan dari awal bahwa kita mendata, jumlah jamaah. jumlah data ini akan jadi jumlah pengembalian paspor," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement