REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Sumadi Atmadja mendukung dikembalikannya aset First Travel kepada para korban.
"Bahwa kami mendukung dan mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PK Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dalam perkara First Travel, dimana barang sitaan dalam perkara ini dikembalikan ke korban dari sebelumnya dirampas untuk negara," kata Sumadi melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (6/1/2022).
Sumadi mengatakan Putusan PK tersebut sudah sesuai dengan Pasal 46 Ayat 2 KUHAP. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, yaitu dalam hal ini adalah korban penipuan First Travel.
Sumadi menambahkan, berdasarkan hal di atas LBH Street Lawyer mendorong kejaksaan selaku eksekutor agar segera melaksanakan isi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.
"Yakni barang sitaan berupa aset First Travel untuk segera dikembalikan kepada korban penipuan dari First Travel secara profesional dan transparan," ujar Sumadi.
LBH Street Lawyer juga menunggu kejaksaan menyampaikan berapa nominal aset First Travel yang disita. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban.
MA memang memutuskan mengembalikan aset korban First Travel kepada jamaah. Awalnya aset itu dirampas oleh negara.