Kamis 24 Aug 2017 07:12 WIB
Korupsi Pengadaan Heli AW 101

Ryamizard: Pengadaan Helikopter AW 101 tidak Lewat Kemenhan

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberi pembekalan pada rektor/ketua/direktur perguruan tinggi dan koordinator kopertis dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara pada kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2017 di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (26/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberi pembekalan pada rektor/ketua/direktur perguruan tinggi dan koordinator kopertis dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara pada kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2017 di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, proses pengadaan helikopter AgustaWestland (AW-101) yang awalnya untuk keperluan presiden, tidak melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hal itu disampaikan menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut.

"Dulu pengadaan TNI AU. Pertama kali untuk kepresidenan. Kalau kepresidenan kan (pengadaan) enggak lewat Kemhan. Kemudian presiden (bilang) tidak boleh, saya tidak boleh juga," kata Ryamizard di Jakarta, Rabu (24/8).

Sebelumnya pengadaan AW-101 atau helikopter jenis VVIP ini diperuntukkan bagi keperluan Presiden. Kendati ditolak Presiden RI Joko Widodo, pengadaan heli buatan perusahaan gabungan asal Inggris dan Italia itu tetap dilakukan, dengan perubahan jenis menjadi heli untuk keperluan angkutan.

POM TNI menduga terjadi penyimpangan dana atau korupsi sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. Adapun Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Komandan POM TNI akan melaksanakan pengecekan secara fisik Helikopter AW 101 di Skadron Teknik (Skatek) Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (24/8) pagi ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement