REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, proses pengadaan helikopter AgustaWestland (AW-101) yang awalnya untuk keperluan presiden, tidak melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hal itu disampaikan menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut.
"Dulu pengadaan TNI AU. Pertama kali untuk kepresidenan. Kalau kepresidenan kan (pengadaan) enggak lewat Kemhan. Kemudian presiden (bilang) tidak boleh, saya tidak boleh juga," kata Ryamizard di Jakarta, Rabu (24/8).
Sebelumnya pengadaan AW-101 atau helikopter jenis VVIP ini diperuntukkan bagi keperluan Presiden. Kendati ditolak Presiden RI Joko Widodo, pengadaan heli buatan perusahaan gabungan asal Inggris dan Italia itu tetap dilakukan, dengan perubahan jenis menjadi heli untuk keperluan angkutan.
POM TNI menduga terjadi penyimpangan dana atau korupsi sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. Adapun Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Komandan POM TNI akan melaksanakan pengecekan secara fisik Helikopter AW 101 di Skadron Teknik (Skatek) Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (24/8) pagi ini.