Kamis 24 Aug 2017 14:30 WIB

Wasiat dalam Pandangan Islam

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Agung Sasongko
Artefak bertuliskan huruf arab peradaban Mesopotamia periode Islam di Museum dirusak pasukan ISIS di Irak
Foto: Thaier Al-Sudani/Reuters
Artefak bertuliskan huruf arab peradaban Mesopotamia periode Islam di Museum dirusak pasukan ISIS di Irak

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menurut pandangan Islam, wasiat tidak sekadar menyangkut masalah harta benda. Dalam makna luas, wasiat juga berkaitan dengan pesan-pesan moral kepada umat manusia. Di dalam Alquran, Allah SWT sendiri telah mengingatkan agar orang-orang beriman senantiasa berwasiat dalam kebajikan dan kesabaran (QS al-Ashar [103]: 3).

Dalam pengertian khusus, wasiat juga diartikan sebagai pesan yang disampaikan orang yang hendak meninggal dunia. Pakar konsultasi syariah Aris Munandar, dalam tulisannya Serba Serbi Wasiat dalam Islam menuturkan, wasiat jenis ini dibagi menjadi dua kategori.

Yang pertama adalah permintaan orang yang akan meninggal kepada orang-orang yang masih hidup untuk melakukan suatu pekerjaan. “Misalnya, membayarkan utang, memulangkan barang-barang yang dipinjam atau merawat anak,” ujar Munandar mencontohkan.

Kedua, kata dia, wasiat bisa pula berbentuk harta benda yang ingin diberikan kepada orang atau pihak tertentu. Wasiat semacam ini dilaksanakan setelah si pembuat wasiat meninggal dunia.

Ada beberapa syarat sah dalam berwasiat. Pertama, orang yang diberi wasiat haruslah seorang Muslim dan berakal sehat. Syarat ini penting agar amanah dalam wasiat bisa terlaksana dengan baik. Kedua, orang yang berwasiat juga mesti berakal sehat dan memiliki harta yang akan diwasiatkan.

Selanjutnya, tidak boleh berwasiat dalam hal yang haram, misalnya, meminta agar sebagian hartanya diberikan kepada gereja atau dipergunakan untuk membiayai kegiatan maksiat. “Keempat, orang yang diberi wasiat bersedia menerima wasiat. Jika dia menolak maka wasiat itu batal dan setelah penolakan orang tersebut tidak berhak atas apa yang diwasiatkan,” imbuh Munandar.

Dalam ketentuan hukum Islam, orang memiliki ahli waris dilarang mewasiatkan lebih dari sepertiga harta yang dimilikinya. Sementara, orang yang sama sekali tidak memiliki ahli waris diperbolehkan untuk berwasiat dengan seluruh hartanya.

“Wasiat dengan lebih dari sepertiga boleh saja dilaksanakan jika seluruh ahli waris menyetujui dan tidak mempermasalahkan keinginan si pembuat wasiat tersebut,” ujar Munandar lagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement