REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum memastikan keseluruhan tempat yang direncanakan akan diberlakukan pembatasan akses kendaraan roda dua. Hal tersebut menurut dia masih dibicarakan dengan pihak-pihak terkait.
Halim menjelaskan, saat ini terdapat beberapa opsi untuk pembatasan sepeda motor dari FGD (Focus Group Discussion) Ditlantas bersama stakeholder lainnya. Opsi itu adalah Jalan Sudirman, Gatot Subroto, Imam Bonjol dan Rasuna Said.
"Kita menyampaikan untuk pembatasan sepeda motor sesuai Pasal 133 ayat 2c, kita sampaikan bahwa yang sudah diterapkan ganjil genap pada roda empat itu juga dilakukan pembatasan pada roda dua," kata Halim saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (24/8).
Sementara, ruas jalan yang telah diusulkan, menurut Halim yaitu Jalan Rasuna Said dan Imam Bonjol. "Semuanya kita sosialisasikan. Insya Allah hari Jumat baru ada keputusan yang mana akan diterapkan," kata dia.
Sedangkan yang saat ini telah memasuki tahap sosialisasi adalah Jalan Sudirman. Rencananya, pada 12 September mendatang akan dilakukan uji coba. Namun, menurut Halim, penerapan itu pun masih perli dilakukan evaluasi mendalam terlebih dahulu.
"Kita evaluasi dahulu, uji coba belum bisa dilakukan penindakan pada pelanggar karena pelaksanaannya kan setelah keluar Pergub, berkekuatan hukum," kata dia.