REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada Oktober 2017. Dia menjelaskan bahwa ketentuan verifikasi parpol peserta Pemilu termasuk yang menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan adanya pihak-pihak yang ingin menguji materi ketentuan pasal yang mengatur verifikasi parpol baru peserta Pemilu.
"Soal ketentuan verifikasi parpol baru dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang ada beberapa pihak yang keberatan dan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kita serahkan proses ini di MK", kata Hetifah di Jakarta, Jumat (25/8).
Hetifah menambahkan, ketentuan tentang verifikasi Parpol baru peserta Pemilu 2019 diatur dalam pasal 173 (ayat 1 dan 2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun Parpol yang telah lolos verifikasi (dalam hal ini parpol yg ikut Pemilu sebelumnya) tidak perlu diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu, sebagaimana diatur pada pasal 173 ayat (3).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa jika ada pihak yang menguji materi tidak akan menganggu tahapan Pemilu. Menurutnya semua tahapan Pemilu tetap berjalan. "Tahapan Pemilu tetap berjalan. Termasuk soal pendaftaran dan verifikasi parpol baru. Ini tadi kita rapat membahas PKPU tentang jadwal. Untuk pendaftaran dimulai 3-16 Oktober 2017. Setelah itu KPU akan melakukan penelitian administratif pada 17 Oktober hingga 15 November 2017", jelas Hetifah.
Hetifah menambahkan bahwa KPU akan mengumumkan parpol peserta Pemilu serentak 2019 pada Februari 2018. Kemudian dalam draf PKPU tentang verifikasi, KPU menjadwalkan verifikasi parpol dilakukan pada Desember 2017 hingga Februari 2018. Setelah itu penetapan parpol peserta pada 17 Februari 2018. "Draf PKPU tentang tahapan Pemilu serentak masih dibahas oleh KPU dan Komisi II. Kemungkinan adanya perubahan masih terbuka," tutup Hetifah.