Sabtu 26 Aug 2017 06:55 WIB

KPK: Dirjen Hubla Belum Ajukan Justice Collabolator

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada informasi pengajuan menjadi "justice collaborator" (JC) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Belum ada informasi, nanti kalau memang ada pengajuan tentu kami akan pelajari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Febri, ada beberapa syarat yang harus dimiliki tersangka, termasuk Tonny, jika ingin mengajukan diri sebagai "justice collaborator".

"Mulai dari pengakuan perbuatannya itu sendiri kemudian menjelaskan seluas-luasnya informasi yang benar tentu saja terkait dengan keterlibatan aktor yang lebih besar atau pihak lain, tentu akan kami pelajari lebih lanjut," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK telah merincikan jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

"Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Dirjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar," kata Febri.

Baca juga: KPK Tahan Dirjen Hubla Terkait Suap Proyek

KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Setelah pemeriksaan awal dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Basaria mengatakan KPK menduga pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Menurut Basaria, KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam operasi tangkap tangan kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM.

"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut karena bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," ujar Basaria.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement