Senin 28 Aug 2017 17:31 WIB

Menkeu: Dana Parpol Bebani APBN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Reuters/Beawiharta
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) ini akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Dalam Negeri menyepakati dana bantuan untuk parpol mencapai Rp 1.000 per suara sah. 

Kenaikan dana bantuan parpol ini pun mencapai 10 kali lipat dari besaran dana parpol sebelumnya. “Ya semua pengeluaran pasti membebani APBN,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8).

Kendati membebani anggaran negara, Kementerian Keuangan tetap akan memproses permintaan kenaikan dana bantuan ini. Sebab, permintaan kenaikan dana bantuan ini yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. “Nanti kita proses saja,” kata dia. 

Sri Mulyani menambahkan, salah satu pertimbangan kenaikan anggaran dana bantuan untuk parpol, yaitu sesuai dengan aturan pemerintah yang menyebutkan bahwa parpol mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh. “Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah sebelumnya nomornya saya lupa, itu telah disampaikan bahwa parpol memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh,” kata dia. 

Dia juga mengatakan persetujuan usulan kenaikan bantuan parpol juga sudah mempertimbangkan rekomendasi KPK kepada pemerintah. “Waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, kepada mendagri,” ujar dia. 

Sebelumnya, Mendagri menjelaskan, apabila hasil perolehan suara dari suatu parpol naik, jumlah besaran dana bantuan dari pemerintah pun juga ikut naik. Begitu juga sebaliknya, apabila perolehan suara parpol menurun, besaran sumbangan dana parpol juga ikut turun.

Perolehan kenaikan dana sumbangan parpol ini juga berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPR, tetapi punya kursi di tingkat DPRD I dan DPRD II. Berdasarkan aturan, Tjahjo mengatakan, sumbangan dana parpol untuk satu suara sah di tingkat DPR sebesar Rp 1.000.

Sementara itu, satu suara sah di tingkat DPRD I dan DPRD II masing-masing mendapat sumbangan sebesar Rp 1.200 dan Rp 1.500. Untuk diketahui, dana bantuan untuk parpol saat ini, yakni sebesar Rp 108. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement