REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari Pansus Hak Angket KPK untuk Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. "Pagi ini kami sudah terima surat dari DPR-RI yang ditandatangani Pjb. Sekretaris Jenderal, Hal: RDP yang ditujukan pada Dirdik KPK-RI. Surat tertanggal 28 Agustus 2017," ungkap Febri, Selasa (29/8).
Adapun, sambung Febri, KPK masih akan mempertimbangkan terkait surat pemanggilan tersebut. Agar, langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasilnya," ucap Febri. Rencananya, Pansus Angket KPK dan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa malam, sekitar pukul 19.30 WIB.