REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Erwin Panjaitan (37), terpidana kasus perampokan disertai pembunuhan yang mendekam di Lapas (KPLP) Klas IA Tanjung Gusta Medan, meninggal di rumah sakit umum (RSU) Bina Kasih Medan. Jenazah mantan anggota Polri itu sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.
Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Muda Husni mengatakan, Erwin meninggal pada Sabtu (26/8) lalu. Dia merupakan terpidana seumur hidup yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan atas kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Sri Wahyuni, teller BRI Syariah di Medan.
"Erwin Panjaitan meninggal dunia di RSU Bina Kasih, Medan, Sabtu lalu pada pukul 09.00 WIB," kata Husni, Selasa (29/9).
Husni mengatakan, mantan personel Polda Sumut itu mengalami sakit sejak beberapa hari terakhir. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti rekam medis penyakit Erwin yang merupakan otak perampokan dan pembunuhan tersebut.
"Penyebabnya saya tidak tahu, tiba-tiba sakit saja. Kemudian, kami rujuk ke rumah sakit tersebut," ujar dia.
Menurut Husni, pada hari yang sama, jenazah mantan polisi berpangkat Brigadir itu langsung diserahkan kepada keluarganya. Dia pun mengklaim, pihaknya telah melakukan tindakan yang sesuai prosedur terhadap setiap wargabinaan yang sakit.
Para warga binaan yang sakit, lanjutnya, mendapat pertolongan dari tim medis sesuai rujukan RSU Bina Kasih, Medan. "Surat keterangan kematian sudah kami terima dari RSU Bina Kasih Medan," kata Husni.
Untuk diketahui, Erwin Panjaitan dan istrinya, Ria Hutabarat, divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di PN Medan, 8 Mei 2012 lalu. Keduanya terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan karyawan BRI Syariah di Medan, Sri Wahyuni.