REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap dana untuk partai politik sudah dapat dialokasikan di APBD 2018 dan dapat disalurkan pada tahun itu juga. Hal ini, lanjutnya, sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR.
"Sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR, mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk anggaran tahun 2018," kata Tjahjo Kumolo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/8).
Ia menyebutkan pemerintah menurunkan nilai dan parpol sejak tahun 2009 dari Rp 1.000 ke Rp 108 per suara. "Kami usulkan kenaikan kembali, baru tahun ini diperhatikan oleh Menteri Keuangan dan sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran, mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk anggaran tahun 2018," ucapnya, berharap.
Mendagri menyatakan tidak tahu berapa besar anggaran dana parpol pada 2018. "Yang tahu Ibu Menteri Keuangan," ujarnya. Namun, ia menyebutkan terkait dengan dana parpol itu, pihaknya sudah menyelesaikan penyusunan draf peraturannya.
"Sudah selesai, sudah kami selesaikan. Kalau enggak salah sudah kami serahkan ke Setneg ya," tuturnya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah melemparnya ide kenaikan dana parpol sejak tahun 2015. "Cuma kondisi keuangan waktu itu mungkin belum memungkinkan, sekarang udah. Ini kan juga tahap tahap konsolidasi demokrasi juga, di mana pemerintah juga menganggarkan anggaran Pileg, Pilpres yang cukup besar juga. Mungkin itu bagian yang dimasukan dalam rencana anggaran oleh Menteri Keuangan," paparnya.
Mengenai pengawasan dana parpol, Mendagri mengatakan kemungkinan akan sama dengan sebelumnya. "Akan diaudit oleh BPK," katanya. Ia menjelaskan anggaran partai berasal dari iuran anggota, dari bantuan pemerintah dan sumbangan pihak ketiga.
"Mudah-mudahan dengan peningkatan menjadi Rp 1.000 yang mengembalikan lagi pada tahun 2009, mudah mudahan ini bentuk dari perhatian pemerintah. Kalau dilihat dari kebutuhan partai ya kecil sekali itu, baik untuk kaderisasi, untuk rutinitas dan sebagainya," demikian Tjahjo Kumolo.