Selasa 29 Aug 2017 19:30 WIB

Mendagri Harap Dana Parpol Masuk APBN 2018

Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap dana untuk partai politik sudah dapat dialokasikan di APBD 2018 dan dapat disalurkan pada tahun itu juga. Hal ini, lanjutnya, sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR.

"Sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR, mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk anggaran tahun 2018," kata Tjahjo Kumolo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/8).

Ia menyebutkan pemerintah menurunkan nilai dan parpol sejak tahun 2009 dari Rp 1.000 ke Rp 108 per suara. "Kami usulkan kenaikan kembali, baru tahun ini diperhatikan oleh Menteri Keuangan dan sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran, mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk anggaran tahun 2018," ucapnya, berharap.

Mendagri menyatakan tidak tahu berapa besar anggaran dana parpol pada 2018. "Yang tahu Ibu Menteri Keuangan," ujarnya. Namun, ia menyebutkan terkait dengan dana parpol itu, pihaknya sudah menyelesaikan penyusunan draf peraturannya.