Selasa 29 Aug 2017 21:24 WIB

Pansus Dalami Pertemuan Penyidik KPK dengan Anggota DPR

Rep: Bayu Hermawan/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.
Foto: Dok Humas DPR RI
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK mengundang Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dalam rapat pada Selasa (29/8) malam, untuk mendalami dugaan pertemuan oknum penyidik KPK dengan anggota DPR terkait KTP Elektronik.

"Pak Arif Budiman diundang ke Pansus juga bagian dari langkah maju, kami ingin publik mulai memahami bahwa tidak boleh ada yang tabu dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara II DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (29/8).

Agun menjelaskan, langkah mengundang penyidik ini di forum terbuka rapat pansus agar ada kejelasan kalau benar adanya soal apa yang berkembang selama ini dan bukan dalam rangka mengintervensi penanganan kasus KTP Elektronik.

Politikus Partai Golkar itu berharap dalam rapat tersebut dapat diungkap nama anggota DPR yang bertemu penyidik KPK sehingga tidak ada yang ditutupi.

"Siapa pun tidak bisa menuding si a, b atau c yang terlibat. Tapi pengkhianat dari KPK harus kita kejar. Kalau didapatkan harus ditindak siapapun dia, pansus berkepentingan begitu," ujarnya.

Agun mengatakan, pansus sudah melalui mekanisme dalam memanggil Arif Budiman dengan mengirimkan surat kepada Kepolisian karena yang bersangkutan merupakan penyidik dari Polri dan institusi tersebut telah memberikan izin. Menurutnya, Arif Budiman sudah konfirmasi bisa memenuhi undangan pansus untuk hadir dalam rapat tersebut.

"Arif adalah penyidik Polri sehingga tentunya kami meminta izin kepada Kepolisian dan sudah memberikan izin," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement