REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggerebek "Home Industry" (industri rumahan) pembuatan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang wanita peracik sabu-sabu berinisial RAL (27 tahun) dan menyita bukti.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih mengungkapkan barang bukti itu, yakni dua buah bong lengkap dengan pipet plastik, dua buah pipa kaca yang masih berisikan sisa sabu, tiga buah tabung kaca pirex, satu botol larutan H2O, satu botol pembersih kutek, satu buah jirigen warna putih, dan satu buah piring berisikan serbuk kristal.
"Kemudian satu buah piring kaca putih, satu bungkus plastik serbuk kristal, dua buah timbangan digital, satu bungkusan plastik berisikan serbuk kristal, satu buah hair dryer, satu buah kipas angin , satu buah botol dan sendok, satu buah talam warna abu-abu, satu buah saringan warna ungu, serta satu unit HP Samsung warna putih," ujar Ganda.
Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti dengan menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Polisi yang bergerak ke tempat tersebut, dan mendapati 'home industry' sabu, dan melakukan penindakan sekaligus mengamankan pelaku RAL," ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan saat ini tersangka diamankan di Polrestabes Medan, dan masih menjalani pemeriksaan intensif. "Kami terus melakukan pengembangan kasus pembuatan sabu-sabu itu," katanya.