REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/8) malam. Kehadiran Aris ke Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum.
Wakil KPK Saut Situmorang menegaskan KPK tidak mengizinkan Aris Budiman hadir dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) hak angket di DPR pada malam kemarin. "Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Direktur Penyidikan Aris Budiman) hadir," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa kemarin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum ada sanksi yang dibicarakan di dalam internal KPK untuk Aris Budiman. "Belum ada informasi itu (pemecatan Aris)," ujar Febri, Rabu (30/8).
Febri melanjutkan, Aris Budiman kini masih dalam proses pemeriksaan internal, lantaran diduga bertemu dengan anggota Komisi III DPR, sebagaimana diceritakan Miryam S Haryani kepada Novel Baswedan saat diperiksa.
Febri mengatakan, setelah mencuat adanya dugaan pertemuan antara Dirdik KPK dan tujuh penyidik dengan anggota Komisi III DPR, pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah untuk Direktorat Pengawasan Internal untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. "Sejauh ini dirdik sudah diperiksa, yang bersangkutan meminta sendiri diperiksa pengawas internal," tutur Febri.
Selain Aris, lanjut Febri, pengawasan internal KPK juga telah meminta keterangan dua penyidik lainnya. Pengawasan internal juga bakal menelaah rekaman video pemeriksaan Miryam lewat CCTV yang sebelumnya telah dibuka di persidangan. "Saat ini pemeriksaan masih berjalan, nanti kami sampaikan updatenya seperti apa. Termasuk Miryam nanti akan diperiksa atau tidak untuk mendengarkan keterangan itu," tuturnya.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK. "Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.