Rabu 30 Aug 2017 19:09 WIB

Baznas Riau Salurkan Rp 80 Juta Zakat Produktif

Zakat (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau periode Juni-Agustus 2017 menyalurkan Rp 80 juta zakat produktif untuk 32 orang mustahiq atau penerima yang berasal dari kalangan calon usaha kecil. Zakat produktif itu diberikan untuk membantu pemilik usaha ekonomi lemah dan kecil agar bisa meningkatkan produktivitas usaha mereka.

Komisioner Baznas, Saidul Amin mengatakan, zakat produktif ini dihimpun dari para muzaki se-Riau melalui badan amil zakat dan LAZIZMU. Dari kelebihan harta si kaya diserahkan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu atau yang membutuhkan.

Sedangkan pengertian zakat menurut Syariah Islam adalah jumlah aset atau harta yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam. Zakat diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya, orang miskin sesuai kondisi yang ditetapkan oleh hukum Islam.

"Zakat merupakan pilar ketiga dari rukun Islam. Berdazarkan sejarahnya setiap Muslim wajib memberikan sedekah rezeki yang Allah SWT berikan dan kewajiban ini tertulis dalam Alquran. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat dengan menetapkan pajak progresif bagi orang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin," katanya pada acara penyaluran zakat produktif kepada mustahiq calon usahawan Muslim Provinsi Riau, di Aula Masjid Raya Annur Pekanbaru, Rabu (30/8).

Sejak saat itu, katanya, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa di masa depan ada regulasi amal, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada saat khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok orang tertentu seperti orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka. Kemudian orang-orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu membayar.

"Zakat adalah salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur utama untuk penegakan hukum Islam. Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap Muslim yang telah memenuhi kondisi tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci oleh Alquran dan Sunnah. Zakat juga merupakan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan manusia di mana-mana," katanya.

Untuk program berikutnya, Baznas Provinsi Riau, juga mengagendakan kerja sama dengan pengurus masjid supaya data muzakki dan mustahiq akan lebih spesifik serta penyerahan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.

Kasi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Riau, Zulfadli mengatakan, Baznas sebaga institusi pengelola zakat mempunyai tugas mulia karena mengaplikasikan perintah agama. Baznas mengambil kelebihan harta dari si kaya untuk diserahkan kepada si miskin atau yang membutuhkan.

Kegiatan seperti ini diharapkan bisa rutin dilakukan dengan melibatkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan format acara yang semarak guna mensosialisasikan eksistensi Baznas dan pentingnya zakat di tengah masyarakat. "Kepada mustahiq, diharapkan bisa menggunakan dana zakat tersebut dengan amanah, bermanfaat bagi kesejahteraannya dan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement