REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. Peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, pengusaha Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Cahyo Supardi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain menyita uang tunai sejumlah Rp 300 juta, penyidik KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus dugaan suap tersebut. Lokasi yang disegel di antaranya Rumah Dinas Wali Kota Tegal, Posko Pemenangan Siti Mashita dan Amir Mirza di Perum Citra Bahari di Tegal, Jawa Tengah serta sejumlah ruangan di RSUD Kardinah.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi," kata Agus di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (30/8).
Pada Selasa (29/8), tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan delapan orang di tiga tempat yang berbeda, yakni Tegal, Jakarta dan Balikpapan. Selain tiga tersangka, lima orang lainnya yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini adalah Agus Jaya mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah Tegal; Umi, Kepala Bagian Keuangan RSUD Tegal; Monez dan Imam Mahrodi sopir dari Amir; Akhbari Chintya Berlian ajudan dari Amir. Kelimanya pun telah dibebaskan oleh lembaga antirasuah.
Dalam OTT tersebut petugas mengamankan sejumlah uang Rp 300 juta di kediaman Amir yang menjadi posko pemenangan untuk Siti Mashita dan Amir yang rencananya akan maju dalam Pilwalkot di Tegal pada 2018.
Dalam kasus ini, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Diduga suap yang diberikan kepada Wali Kota Tegal Siti Mashita sebesar Rp 5,1 miliar ditenggarai untuk pemenangan Pilkada Kota Tegal pada 2018.