REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DI Yogykarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pemohon bahwa pasal 18 ayat 1 huruf m UUK , berarti negara tidak membedakan jenis kelamin untuk menjadi gubernur. Karena negara tidak boleh membedakan laki-laki dan wanita.
''Dalam konstitusi kan bunyinya laki-laki maupun perempuan bisa (adi gubernur),''kata Sultan pada wartawan saat ditanya tentang pendapatnya soal Keputusan MK yang kabulkan gugatan pemohon bahwa usai berdialog dengan para pedagang pasar di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (31/8).
Sebagaimana diketahui, Kamis (31/8), tepat lima tahun UUK (Undang-Undang Keistimewaan) disahkan, MK mengabulkan permohonan para pemohon bahwa pasal 18 ayat 1 huruf m UUK DIY bersifat diskriminatif adalah berasalan menurut hukum, kata Ketua MK Arief Hidayat di Kantor MK.
Menurut Sultan, keputusan MK seperti itu semua harus sepakat. ''Sepakat tidak sepakat ya harus sepakat, karena itu sudah keputusan MK,''tuturnya. Ketika ditanya bagaimana dengan paugeran? Sultan menjawab, ''Tidak ada hubungannya dengan paugeran . //Wong// ini tentang gubernur .Ya sudah semua pihak harus menerima, wong keputusan seperti itu,''ujarnya.
Sementara itu Permaisuri Sultan HB X GKR Hemas ketika ditanya soal Keputusan MK tersebut ia mengataan memang secara hukum hal itu sudah disahkan oleh MA. Sehingga siapapun calon gubernur tidak ada persyaratan isteri atau suami.
Selanjutnya Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana yang hadir dalam acara Kenduri Rakyat Keistimewaan ketika ditanya soal keputusan MK, ia mengaku belum tahu. ''Iya to?Saya malah baru mendengar dan tahunya juga sekarang dari anda (wartawan),''ujarnya.
Sebagai lembaga resmi, kata Yoeke, pihaknya akan mencari sumber yang resmi. ''Kami belum tahu. Sebenarnya secara kontekstual itu belum menjadi kebutuhan yang urgent . Kita wait and see. Nanti mendapatkan sumber yang resmi akan kami kaji dan mengundang ahlinya. Saat ini kita lihat yang resmi dulu,''ujarnya.