REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yudi Ramdhan mengatakan, BPK menjadi bagian audit dana Partai Politik (Parpol). Setiap penggunaan uang negara menjadi tugas BPK untuk memeriksa.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan, BPK memeriksa setiap penggunaan keuangan negara," kata dia, Ahad (3/9).
Hanya, Yudhi mengaku, belum bisa berkomentar terkait pembahasan kenaikan dana Parpol yang sebelumnya telah dilakukan Kemendagri bersama KPK dan BPK tersebut. Begitu juga terkait kenaikan 10 kali lipat yang disebut tidak membebani APBN. "Saya belum dapat informasi lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya pemerintah menyetujui kenaikan dana Parpol hampir 10 kali lipat dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, dana bantuan kepada Parpol yang mencapai Rp 250 miliar, tidak akan membebani APBN.