Selasa 05 Sep 2017 14:26 WIB

Menjadi Saksi, Bambang Widjojanto Jalani Sumpah Dua Kali

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) harus melalui dua kali sumpah pada sidang lanjutan perkara pengujian UU MD3 terkait hak angket KPK, Selasa (5/9). Baru memulai bicara, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sudah meminta BW berhenti. BW memulai keterangannya dengan kalimat, "Tidak ada panitia angket kalau tidak ada kasus megaproyek KTP-elektronik".

"Tidak ada pendapat tapi fakta, lebih baik pemohon mengajukan sebagai ahli kalau mau kemukakan pendapat," kata Arief langsung menghentikan BW dalam sidang, Selasa (5/9).

Kemudian Algifari Aqsa selaku pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, bertanya apakah bisa dilakukan sumpah ulang terhadap BW? Tetapi Arief menyebut, itu tidak lazim.

"Itu memang enggak lazim, kalau memang mau diajukan sebagai ahli, dicabut statusnya di persidangan kalau pemohon menganggap Pak Bambang bernilai sebagai ahli," kata Arief.

Arief menawarkan BW bisa memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan selanjutnya. Arief mengatakan BW bisa lebih leluasa berbicara kalau diajukan sebagai ahli. 

Tetapi Algifari kembali memohon BW bisa disumpah ulang. Pemohon meminta waktu satu menit mempertimbangkan tawaran hakim. "Begini yang mulia, beliau (BW) pimpinan KPK 2011 2015, di situ kesaksiannya, ada relevansi," katanya.

Tetapi majelis hakim menyebut harus ada makalah sebagai ahli yang disiapkan. Akhirnya pemohon memutuskan BW memberi keterangan sebagai ahli dan menyatakan sudah menyiapkan makalahnya. BW disumpah ulang dan kemudian memberikan keterangannya selama kurang lebih 15 menit.

sumber : Center
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement