REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) oleh KPK.
"MAKI intervensi dalam posisi membela KPK karena beranggapan penetapan tersangka Setnov oleh KPK sah karena sudah berdasarkan minimal dua alat bukti," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya, Rabu (6/9).
Boyamin mengungkapkan permohonan intervensinya telah diterima bagian umum dan sudah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Semoga dengan intervensi ini maka Praperadilan yang diajukan Setnov ditolak oleh hakim," harapnya.
Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9) dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setnov, yakni Hakim Chepy Iskandar, namun jadwal sidangnya belum ditetapkan.