Kamis 07 Sep 2017 07:07 WIB

KPK Dinilai tak Menghargai Komisi III DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan alasan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (6/9) karena ada tugas luar kota. Padahal undangan rapat kerja terhadap mitra Komisi III DPR itu sudah dilayangkan dari beberapa hari sebelumnya.

"Kalau dipanggil presiden, itu bisa kita pahami. Tapi kalau alasannya sudah terjadwal di luar kota biasanya dibatalkan, minimal kalau permintaan ditunda dengan DPR misalnya tadinya mulainya pagi lalu mintanya siang," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/9).

Ia pun membandingkan sikap KPK dan Kejaksaan dalam hal menghargai undangan Komisi III DPR. Saat itu Jaksa Agung berhalangan hadir pada pagi hari, kemudian menjadwalkan hadir pada malam harinya. "Itulah makna saling menghormati. Bagi kami, rasa hormat pimpinan KPK terhadap DPR itu entah masih tersisa apa tidak," ujar Arsul.

Menurutnya, sudah seharusnya KPK menghormati Komisi III DPR sebagai mitra kelembagaan. "Kan yang harus dihormati itu lembaganya ya, bukan orang per orang di DPR," katanya.

Ia menilai, padahal kehadiran KPK ke Komisi III merupakan jalan tengah bagi KPK terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK. Sebab, diketahui hingga saat ini KPK tetap bersikukuh menolak untuk hadir ke Pansus Angket jika diundang.

"Raker ini bisa juga menjadi jalan tengah, jalan tengah dari sikap keukeuh Pimpinan KPK untuk tidak mau datang ke Pansus. Kan banyak juga di Komisi III itu termasuk saya, berpandangan, ya sudah tidak mau datang ke Pansus, tidak perlu pula kita panggil paksa segala macam," katanya.

Menurutnya, KPK cukup hanya dengan mengklarifikasi sejumlah temuan Pansus melalui rapat Komisi III DPR. Sehingga dengan demikian, tidak menimbulkan atau menambah ketegangan antar kelembagaan.

Terlebih saat ini proses penyelidikan Pansus Angket sudah mencapai 80 persen.

"Pansus sudah 80 persen menyelesaikan, nah 20 persen kan bisa kita selesaikan di Komisi III. karna itu posisi PPP berpendapat Pansus ini tidak perlu diperpanjang tanggal 28 September selesai, ya sudah selesai," ungkapnya.

Komisi III kembali menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (11/9) pekan datang. Hal ini menyusul ketidakhadiran KPK dalam RDP yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (6/9) hari ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement