REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas 55 oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diketahui double job atau rangkap pekerjaan. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat mengatakan, mereka yang ketahuan rangkap jabatan harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri.
"Kalau mereka memilih tetap menjadi guru, perawat atau honorer di kecamatan, maka mereka harus mengundurkan diri dari pendamping PKH," kata Harry dalam siaran di Jakarta, Kamis (7/9). Hasilnya, lanjut Harry, sebanyak enam orang mengundurkan diri dari pendamping PKH dan 48 orang menyatakan masih tetap di PKH. Berdasarkan investigasi tersebut ditemukan fakta di lapangan bahwa mereka bukan aparatur sipil negara (ASN) melainkan pegawai honorer swasta.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
"Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH," ujar Harry.