REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Sabtu (9/9) menjatuhkan hukuman mati terhadap sebelas orang atas dakwaan percobaan pembunuhan dan melakukan kekerasan. Para terdakwa dinyatakan menggalang pertemuan militan untuk tujuan terorisme, membuat bahan peledak, menyerang sebuah lembaga pemerintah dan melakukan pembakaran.
Mereka juga dianggap membahayakan kebebasan pribadi, mencelakakan kesatuan nasional dan kedamaian masyarakat serta membantu dana dan persenjataan bagi para milisi. Pengadilan mengacu putusan tersebut kepada Mufti Agung, pejabat Islam tingkat tertinggi negara itu yang memberikan pertimbangan keagamaan terhadap seluruh putusan awal hukuman mati.
Pendapat Mufti tidak mengikat karena pandangannya biasanya dianggap sebagai formalitas. Namun, pendapat akhir pejabat tertinggi itu bisa mengurangi hukuman mati. Pengadilan akan memberikan putusan final pada 22 Oktober terhadap 26 orang lainnya atas dakwaan yang sama.
Kasus yang melibatkan mereka muncul pada Agustus 2013 ketika para anggota Ikhwanul Muslim turun ke jalan. Mereka dilaporkan menyerang sejumlah kantor polisi dan membunuhi petugas-petugas keamanan sebagai balasan atas tindakan keras kepolisian terhadap para pendukung presiden Islamis Mohamad Morsi.
Morsi digulingkan oleh tentara sebagai reaksi atas unjuk rasa massal yang menentangnya. Morsi, bersama tiga sosok terkemuka lainnya di kelompok Ikhwanul Muslim, dijatuhi hukuman mati antara lain karena dianggap membunuh tiga demonstran dan menjadi mata-mata negara asing. Namun, semua tuduhan itu masih bisa diajukan ke pengadilan banding.