Selasa 12 Sep 2017 13:35 WIB

Kuasa Hukum Setya Novanto akan Hadirkan Saksi Ahli

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka KPK terhadap dirinya, Ketut Mulya Arsana menyatakan bakal menghadirkan saksi ahli ke persidangan. Selain itu dia pun meminta supaya ada jadwal yang ditetapkan oleh persidangan.

"Selain waktu yang mempersingkat acara persidangan. Kedua kami mohon schedule yang kita tetapkan, karena ini terkait saksi ahli. Saksi ahli kami harus dicocokkan dengan waktu persidangan, sehingga kami butuh waktu yang pasti dan tepat," demikian disampaikan Ketut dalam sidang praperadilan Setnov di PN Jaksel, Selasa (12/9).

Ketut juga menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendapat kepastian soal waktu sidang. Lantas dia mempertanyakan bila ada permintaan agar waktu diundur kembali. Hakim tunggal Cepi Iskandar pun menanggapinya dengan mengatakan pihaknya tentu memberi kebijakan saat diperlukan.

Kebijakan sudah diberikan dua pekan. Hakim merasa dalam prakteknya dan pada umumnya kalau sudah dipanggil tentu selalu hadir. "Majelis tidak bisa memperkirakan suatu perkara yang belum terjadi. Nanti saja kalau sudah terjadi, kita sesuai hukum acara yang berlaku," kata hakim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement