REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wacana pembatasan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Margahayu, Kota Bekasi terancam hilang setelah terjadi penundaan program yang sama di Jalan Sudirman, Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengaku sejak awal lahirnya wacana tersebut, Dishub Kota Bekasi masih mempertanyakan efektivitas program bagi masyarakat, terlebih para pengguna sepeda motor.
"Makanya dari awal saya tidak setuju. Ini efektivitasnya sejauh mana? Karena sepeda motor dari berbagai arah juga banyak, bukan hanya di Ahmad Yani," kata Yayan saat ditemui Republika.co.id, Rabu (13/9).
Saat melakukan rapat gabungan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Yayan juga mengatakan kurang setuju dengan pendapat dan pandangan dari BPTJ terkait alasan dimunculkannya rencana tersebut, terlebih setelah adanya penundaan sistem pembatasan sepeda motor di Jakarta.
"Akhirnya sekarang di Jakarta juga dibatalkan. Jadi untuk bicara pembatasan di Jalan Ahmad Yani belum sampai saat ini," kata Yayan.
Terkait pembatalan di Jakarta, Yayan mengatakan Dishub Kota Bekasi tidak perlu mengubah apapun, mengingat belum adanya Surat Keterangan (SK) atau uji coba pembatasan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Selain itu, dia menegaskan, saat ini Kota Bekasi belum membuat perencanaan sistem tersebut.
Kepala BPTJ Bambang Priyanto mengatakan, gencarnya rencana pembatasan sepeda motor ditujukan untuk menurunkan angka kecelakaan yang didominasi oleh sepeda motor sebesar 75 persen. Dia juga menegaskan, pemerintah bukan melarang sepeda motor untuk menikmati fasilitas publik, tapi hanya mengatur agar tingkat kecelakaan dapat berkurang.