Rabu 13 Sep 2017 16:24 WIB

MA Jamin tidak Ada Intervensi dalam Praperadilan Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Hakim Agung Suhadi
Foto: Republika / Darmawan
Hakim Agung Suhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi memastikan proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak akan diintervensi oleh pengadilan tinggi ataupun MA. "MA jamin tidak ada intervensi terhadap proses itu dan dari dulu sudah kita sebutkan bahwa tugas di peradilan di bawah itu tidak boleh diintervensi oleh atasan baik itu pengadian tinggi maupun MA," tutur Suhadi di kantor MA, Jakarta, Rabu (13/9).

Suhadi juga menegaskan, bahwa tidak akan ada kongkalikong di balik penundaan sidang praperadilan Setnov. "Kalau untuk aparatur dalam arti pimpinan Mahkamah Agung, itu sudah dijamin oleh pimpinan MA bahwa tidak ada intervensi terhadap hakim yang mengadili bukan hanya Novanto tapi perkara manapun tidak boleh," ujar dia.

Namun, jika pada akhirnya ditemukan penyimpangan, tutur Suhadi, maka yang bersangkutan harus dihukum. Pihaknya sudah berkomitmen dan menjamin tidak ada intervensi. "Kalau ada penyimpangan ya dihukum dong, kita enggak bisa menjamin seperti jaminan di bank, tapi kita komitmen bahwa kita jamin itu tidak ada intervensi, kalau ada ya berarti itu terjadi penyimpangan," tambah dia.

Sidang praperadilan Setnov, lanjut Suhadi, menjadi otoritas hakim sidang itu sendiri. Dia membandingkan dengan sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu di mana saat itu ada tudingan bahwa hakim saat itu disetir oleh Ketua MA Hatta Ali.

"Seperti perkara Ahok tempo hari, wah ini jangan-jangan disetir oleh ketua Mahkamah Agung tapi kan tidak ada sama sekali. Bahkan sudah diperintahkan bahwa jangan sampai salah satu dari majelis itu datang ke MA sementara proses persidangan masih berjalan," tutur dia.

Suhadi juga mengatakan, tidak tahu apa-apa tentang alasan penundaan sidang praperadilan Setnov itu. Sebab, kata dia, itu tergantung pada pihak yang berperkara karena merekalah yang memiliki kompetensi di situ. "Ya pihak (yang berperkara) dong. Kalau enggak hadir ya bagaimana, kan dia yang berkompeten di situ," ucap dia.

Selain itu, Suhadi juga mengatakan, bahwa dalam sebuah persidangan tentu bisa saja pihak pemohon itu diwakili oleh kuasa hukum. Namun, jika hakim memerlukan kehadiran pihak pemohon, maka pemohon tersebut, yakni Novanto, harus hadir. "Bisa saja (lewat) kuasa hukum, tapi kalau hakim menghendaki kehadirannya dia (Setnov), ya itu otoritas hakim," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement