Kamis 14 Sep 2017 09:32 WIB

Kemen-LHK Temukan Wisata Ilegal di Cagar Alam Pulau Sempu Malang

Rep: WILDA FIZRIYANI/ Red: Winda Destiana Putri
Pulau Sempu
Pulau Sempu

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) menemukan aktivitas wisata ilegal yang dilakukan masyarakat sekitar di cagar alam Pulau Sempu, Malang. Padahal cagar alam sangat dilarang untuk dikunjungi masyarakat sebagai tempat berwisata pada umumnya.

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, Siti Chadidjah Kaniawati menerangkan, keindahan yang disuguhkan Pulau Sempu menjadi sangat diminati masyarakat di Malang maupun sekitarnya. Ditambah lagi, masyarakat setempat tidak menolak apabila Pulau Sempu dikunjungi wisatawan. Mereka bersedia memberikan akses wisatawan untuk masuk secara ilegal sehingga bisa menikmati keindahan Pulau Sempu yang jelas mendatangkan keuntungan baginya.

"Mereka mendukung Pulau Sempu sebagai tempat wisata dengan tetap berusaha tidak merusaknya. Setiap kunjungan, mereka siap mendampingi dan biasanya mereka akan membersihkan sampah yang ditinggal pengunjung," kata Chadidjah saat dalam Sosialisasi Pengelolaan Kawasana Cagar Alam Pulau Sempu di Malang, Rabu (13/9).

Karena rutinnya kunjungan wisatawan, Chadidjah sampai menemukan adanya kelompok pemandu wisata di sekitar Pulau Sempu. Pendirian lembaga informal ini untuk menghindari ''saling sikut'' di masyarakat dalam mendapatkan wisatawan. Oleh karena itu, masyarakat sangat menginginkan agar Pulau Sempu tetap bisa didatangi pengunjung mengingat keuntungan dan penghasilan yang bisa mereka peroleh.

Salah satu penyebab bisa timbulnya kunjungan wisatawan ilegal, Chadidjah menyebutkan, karena minimnya jumlah petugas yang menjaga Pulau Sempu. Jumlahnya sangat terbatas, yakni hanya empat orang untuk mengawasi cagar alam Pulau Sempu. "Mereka ada lelahnya, masyarakat bisa curi masuk ke tempat tanpa ketahuan, apalagi akses jalur masuk itu banyak," tegasnya.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement