Kamis 14 Sep 2017 12:22 WIB

Menpora Enggan Dipanggil Doktor

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Endro Yuwanto
Menpora
Foto: Humas kemenpora
Menpora

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi enggan namanya dipanggil dengan embel-embel doktor, meski dirinya telah dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa oleh UIN Sunan Ampel Surabaya. Ia mengaku lebih senang dipanggil seperti biasanya, yakni dengan panggilan Imam atau Cak Imam.

"Alhamdulillah saya bersyukur mendapat anugerah ini, tapi jangan panggil saya doktor. Panggil saja saya Imam, atau Cak Imam, atau wi (diambil dari nama belakangnya Nahrowi)," kata Imam di UIN Sunan Ampel Surabaya, Jalan Ahmad Yani, Jemur Wonosari, Surabaya, Kamis (14/9).

Politikus PKB itu menganggap, gelar doktor yang disematkan kepadanya merupakan tanggung jawab berat yang harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Alasan itu pula yang membuat Imam enggan namannya dipanggil dengan embel-embel doktor.

"Gelar ini merupakan tanggung jawab luar biasa yang harus saya laksanakan. Jangan panggil saya doktor," ucap Imam.

Meski begitu, Imam mengaku sangat bersyukur bisa dianugerahi gelar tersebut. Bahkan, menurutnya penganugerahan gelar tersebut benar-benar di luar ekspektasinya. "Anugerah ini sungguh di luar dugaan, di luar ekspektasi saya," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement