REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan, sejak tahun 2012 pihaknya telah menghibahkan tanah seluas 1,9 hektare di kawasan Pasir Jambu, untuk digunakan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bogor yang baru. Pemindahan lapas tersebut dinilai penting, mengingat kondisi Lapas saat ini sudah tidak kondusif dan melebihi kuota.
"Terkait tanah yang disediakan di Pasir Jambu itu awalnya adalah tanah milik pemerintah kota Bogor yang sudah dihibahkan pada Kemenkumham untuk kemudian diproses," jelas Sekretaris BPKAD Lia Kania Dewi saat ditemui di kantornya, Kamis (14/9).
Setelah Pemkot memberikan hibah tanah, Dewi mengatakan, sayangnya tidak ada tindak lanjut lagi dari pemerintah pusat. Sebab menurut dia, Pemerintah Kota Bogor tidak ikut serta dalam proses pembangunan ataupun anggaran. "Kami hanya sebatas lahan saja, sudah kami hibahkan. Selanjutnya, perihal anggaran juga itu diambil dari APBN," tegas Lia.
Lia menyebutkan, tersendatnya proses pembangunan Lapas baru kemungkinan karena adanya masalah pada sertifikat tanah. Namun selebihnya, dia mengaku tidak tahu menahu mengapa Lapas baru di Pasir Jambu belum terealisasi hingga saat ini. "Masalah sertifikat tanah pun itu diurus oleh pihak Lapas," kata dia menambahkan.
Diwawancara terpisah, Kepala Lapas Klas II A Bogor, Gunawan Sutrisnadi mengatakan, sertifikat tanah masih dalam proses pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bogor. "Sertifikatnya itu belum sekarang kami sedang urus," kata Gunawan pada Republika.co.id, Kamis (14/9).