Kamis 14 Sep 2017 15:13 WIB

Berkas Perkara Sri Rahayu "Saracen" Dinyatakan Lengkap

Rep: Mabruroh/ Red: Endro Yuwanto
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Foto: Republika/Mabruroh
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Berkas perkara tersangka Sri Rahayu Ningsih dinyatakan telah lengkap atau P21. Sri Rahayu merupakan salah satu tersangka dalam sindikat ujaran kebencian Saracen.

Kanit V Subdit III Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan tahap dua kepada kejaksaan. Dengan demikian satu tersangka dari sindikat ini dapat segera disidangkan di pengadilan

"Kami (akan) segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan," ujar Purnomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Adapun berkas perkara milik tersangka lainnya menurut Purnomo masih dalam proses melengkapi. Pasalnya, penyidik masih terus menggali aliran dana dalam rekening tersangka untuk kemudian disandingkan dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

"Untuk (tersangka) yang lainnya masih proses. Jasriadi, Todong, dan Asma Dewi, masih proses," jelas Purnomo.

Laporan hasil analisis (LHA) aliran dana milik Saracen telah dilimpahkan oleh PPATK kepada penyidik Siber Polri sejak Rabu (13/9) kemarin.

Pasca-menerima LHA tersebut penyidik memutuskan jika alat bukti kepada tersangka Sri Rahayu telah lengkap, sedangkan kepada tiga tersangka lainnya masih dalam penelusuran kembali."Dari pihak penuntut umum dirasa (bukti kepada Sri Rahayu) sudah cukup," ujarnya.

Sri Rahayu Ningsih dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 /2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40/2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement