REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara tersangka Sri Rahayu Ningsih dinyatakan telah lengkap atau P21. Sri Rahayu merupakan salah satu tersangka dalam sindikat ujaran kebencian Saracen.
Kanit V Subdit III Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan tahap dua kepada kejaksaan. Dengan demikian satu tersangka dari sindikat ini dapat segera disidangkan di pengadilan
"Kami (akan) segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan," ujar Purnomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Adapun berkas perkara milik tersangka lainnya menurut Purnomo masih dalam proses melengkapi. Pasalnya, penyidik masih terus menggali aliran dana dalam rekening tersangka untuk kemudian disandingkan dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.