Kamis 14 Sep 2017 15:13 WIB

Berkas Perkara Sri Rahayu "Saracen" Dinyatakan Lengkap

Rep: Mabruroh/ Red: Endro Yuwanto
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Foto: Republika/Mabruroh
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Berkas perkara tersangka Sri Rahayu Ningsih dinyatakan telah lengkap atau P21. Sri Rahayu merupakan salah satu tersangka dalam sindikat ujaran kebencian Saracen.

Kanit V Subdit III Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan tahap dua kepada kejaksaan. Dengan demikian satu tersangka dari sindikat ini dapat segera disidangkan di pengadilan

"Kami (akan) segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan," ujar Purnomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Adapun berkas perkara milik tersangka lainnya menurut Purnomo masih dalam proses melengkapi. Pasalnya, penyidik masih terus menggali aliran dana dalam rekening tersangka untuk kemudian disandingkan dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.