REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Aparat Kepolisian Resor Kota Tarakan Kalimantan Utara menciduk seorang nenek asal Kabupaten Bulungan saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kaur Subbag Humas Polresta Tarakan, Ipda Denny Mardiyanto di Tarakan, Kamis membenarkan, penangkapan seorang nenek asal Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang menjemput sabu-sabu di Kota Tarakan.
Nenek berinisial IS sehari-harinya menjaga cucu sengaja datang di Kota Tarakan pada hari penangkapan menggunakan speedboat hanya untuk mengambil sabu-sabu yang akan diedarkan di Kabupaten Bulungan. Namun naas yang dialami nenek ini karena sebelumnya aparat kepolisian setempat terlebih dahulu mengamankan NN selaku penyedia barang di rumah sewa miliknya di Jalan Swarga RT 03 Kelurahan Karang Balik Kota Tarakan.
NN yang juga berdomisili di Jalan Sabanar Gang Haji Raju, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, ini diciduk bersama IS di rumah sewanya saat bertransaksi sabu-sabu pada Rabu (13/9) sekitar pukul 00.30 WITA. Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan seberat 23,25 gram dibungkus plastik disembunyikan dalam bungkus rokok di plafon rumah sewanya.
Mengenai nenek IS tersebut, Denny menjelaskan, kedatangannya di Kota Tarakan semata-mata hanya menjemput sabu-sabu yang telah dipesan kepada NN. Nenek IS ini mengaku, sabu-sabu yang akan diambil itu akan dijual kembali kepada buruh bangunan, kuli pasar dan anak sekolah di Kabupaten Bulungan.