REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Malang Corruption Watch (MCW) mencatat terdapat sejumlah dugaan kasus beberapa proyek yang diduga bermasalah di Kota Batu. Seluruh dugaan korupsi yang terjadi dari 2009 sampai 2016 ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,4 miliar.
"Kita menemukan ada beberapa poin review kasus yang korupsinya besar," ujar Divisi Advokasi MCW BuyungJaya Sutrisna saat ditemui wartawan di Kantor MCW Malang, Ahad (17/9).
Pertama, Buyung mengungkapkan, dugaan korupsi penunggakan pajak hiburan pada 2010 sampai 2014. Menurut dia, kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian kas daerah dan negara sebesar Rp 24 miliar. Sampai saat ini, dia melanjutkan, penuntasan kasus ini masuh belum dilakukan meski berpotensi menimbulkan kerugian sangat besar.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu juga dinilai terlibat dalam korupsi piutang pajak hiburan sebanyak Rp 2,2 miliar. Kasus yang melibatkan Pemkot dan swasta ini terlihat pada sikap pengurangan pajak pada pihak swasta. Salah satunya ada pada SK Walikota yang memberikan keringanan pajak pada Jatim Park.
"Berikutnya kasus dugaan korupsi pada PT Batu Wisata Resources (BWR) 2014 dengan kerugian sebesar Rp 1,2 miliar dan korupsi di roadshow 2014 dengan potensi kerugian Rp 1 miliar," tegasnya.
Kemudian kasus dugaan korupsi pemkot Batu juga terjadi pada pembangunan block office dari 2009 sampai 2016. Pembangunan ini sempat terhenti beberapa tahun akibat dari adanya persoalan penganggaran yang multiyear. Persoalan juga terjadi pada kontraktor sekaligus di proses pengadaan tanah.
Selanjutnya, pemkot Batu juga dinilai terlibat dalam dugaan korupsi tukarguling Dadap Rejo pada 2011. Tukarguling tanah antara pemkot dan swasta berpotensi merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar. Selain itu, juga dianggap terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Taman Block Office "Among Tani" dan GOR Gajahmada di 2016.
"Lalu juga pada perizinan 'Predator Funpark 2014' dan pembangunan sejumlah perumahan/pemukiman 2017," tambahnya.