REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan rekannya Kamaluddin, dieksekusi keLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9). Keduanya dipindah ke Lapas Sukamiskin, setelah kasus keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (18/9).
Sedangkan untuk penyuap Patrialis yakni Basuki Maraman, kata Febri melanjutkan, sudah dieksekusi lebih dulu pada Jumat (15/9), ke Lapas Klas I Tangerang, Banten. Untuk sekertaris Basuki, Ng Fenny, saat ini dalan proses banding dan masih ditahan di Rutan Wanita C1 KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Patrialis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Patrialis juga diminta membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dollar AS dan Rp 4.043.000.
Sementara Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaluddi pun diminta membayar uang pengganti sebesar 40. ribu dollar AS.
Untuk penyuap Patrialis, Basuki divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Ng Fenny sendiri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis dan Kamaluddin sebesar 50 ribu dollar AS dan Rp 4.043.000.