REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP), Penguatan ini bertujuan mencegah semakin banyaknya celah tindak pidana korupsi oleh aparat pemerintahan.
APIP sendiri merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas melakukan audit di lingkungan internal pemerintahan. Adapun anggota APIP terdiri dari jajaran inspektorat jenderal di kementerian, inspektorat pemerintah provinsi, inspektorat pemerintah kabupaten/kota dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan.
"Sudah kita bahas bersama (penguatan APIP). Sudah kita serahkan ke Presiden (Suratnya dari KPK)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Penguatan ini, katanya, bisa berlaku mulai tahun depan. Perangkat usulan kerja sama sudah diterima oleh Sekretariat Negara sehingga pemberlakuan penguatan APIP bisa segera dilaksanakan.
Menurut Tjahjo, inspektorat yang merupakan bagian dari APIP adalah mata dan telinga kepala daerah. Kerja sama antara Kemendagri dengan KPK untuk kegiatan APIP pun sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu.
"Laporan kegiatan APIP sudah ada, hanya saja tidak pernah ada penindakannya," katanya.
Kondisi ini bisa terjadi karena beberapa faktor, Pertama, kata Tjahjo, karena inspektorat di daerah memiliki kedudukan di bawah sekretaris daerah. Pangkat inspektorat pun sama dengan pangkat sekretariat daerah, Kedua, ada faktor mental merasa enggan melakukan penindakan akibat yang melakukan tindak pidana korupsi adalah rekan sendiri. Ke depannya, para anggota APIP akan dididik kembali agar saat melakukan tugas dapat lebih independen.
"Kami akan didik dari awal lagi supaya mereka lebih mandiri. Kami juga akan mengkaji status kepegawaian mereka apakah menjadi pegawai pusat atau pegawai derah," ujarnya.
Ditemui terpisah, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Kencana, mengatakan APIP memiliki kelemahan dari segi menindaklanjuti audit internal pemerintahan. Penyebabnya, audit harus dimintakan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
Bahkan, ungkapnya, kepala daerh pun menjadi salah satu objek audit APIP. Karena itu, pihakanya menyarankan adanya tindak lanjut dengan sistem naik terus ke atas. Pahala mencontohkan, hasil audit di tingkat kabupaten dilaporkan kepada gubernur. Selanjutnyam audit di tingkat provinsi dilaporkan kepada menteri.
"Nanti tindaklanjutnya dari pak Menteri ke bawah atau dari Gubernur ke bawah.Kami juga usulkan supaya inspektorat itu setingkat dengan sekretaris daerah sehingga independensi, lebih terjaga. Ketiga, kita minta supaya ada pendanaan yang pasti untuk inspektorat. Kita contohkan dengan aadanya persentase dari APBD sehingga penguatan APIP tidak lagi tergantung pada komitmen kepala daerah," jelasnya.
Adanya alokasi dana dari APBD, lanjutnya, dapaat memperkuat jangkauan pengawasan audit internal hingga ke tingkat desa. Selain itu, penguatan kompetensi bagi anggota APIP dapat dilakukan setiap tahun dengan adanya jaminan anggaran yang baik.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, mengungkapkan jika sudah ada 77 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain itu, sekitar 300 kepala daerah lain juga tercatat bermasalah dengan tugas dan jabatannya.