Selasa 19 Sep 2017 09:35 WIB

Setahun Terakhir, Ini Dia 11 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko dengan mengenakan rompi tahanan KPK memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
Foto:
Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (tengah), bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini sangat gencar menangkap tangan para pejabat di daerah lantaran bertransaksi suap. Di antara pejabat daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, tak sedikit dari kalangan kepala daerah. Berikut 11 Kepala Daerah yang tertangkap tangan oleh KPK selama satu tahun lebih.

1. Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu

Kasus terbaru, adalah tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jawa Timur, Sabtu (16/9) lalu. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap di rumah dinasnya saat sedang mandi, lalu digondol ke Mapolda Jawa Timur. "Saya di rumah tahu-tahu digedor di kamar mandi," ujarnya setelah diperiksa di Mapolda Jatim, Sabtu malam (16/9).

Dari lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Tak hanya Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha, Filipus Djap.

Ketiganya terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Eddy Rumpoko dan anak buahnya, Edi, berperan sebagai penerima suap dan Filipus sebagai pemberi.

2. Arya Zulkarnain, Bupati Batubara

Tidak sampai 24 jam sebelum OTT di Banjarmasin, KPK juga menangkap tangan pejabat di daerah lain. Siang jelang sore di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, 13 September, KPK menangkap tangan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain karena diduga menerima suap dari pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

Total uang yang diamankan KPK dari OTT tersebut senilai Rp 346 juta. Uang ini bagian dari fee beberapa proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di Batubara yang totalnya senilai Rp 4,4 miliar. OK Arya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya. Empat itu adalah Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono (swasta), Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (kontraktor).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement