Selasa 19 Sep 2017 11:38 WIB

DPR Terbelah Soal Rencana Laporan Pansus Angket ke Presiden

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkap surat permintaan konsultasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibahas dalam rapat pimpinan Selasa (19/9) hari ini atau Rabu (20/9) esok. Hal ini karena menunggu jumlah pimpinan memenuhi kuorum.

"Sudah. Kita sedang mengatur Selasa ini ada rapim cuma barangkali masih ada pimpinan yang di luar kota sehingga kita kan perlu kuorum untuk membahas tindak lanjut surat Pansus Angket ini," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/9).

Namun demikian, Taufik mengungkap ada beberapa pandangan dan pendapat di internal DPR terkait rencana konsultasi Pansus Angket KPK dengan Presiden Jokowi. Yakni, antara pihak yang setuju dilibatkannya Presiden Jokowi dan yang tidak.

Ia menilai, pihak yang tidak setuju menilai bahwa Pansus Angket DPR merupakan domain DPR sehingga tidak pas jika sampai melibatkan Pemerintah dalam hal presiden. "Kalau kemudian Pemerintah dibawa-bawa, disampaikan sebelum paripurna sudah harus konsultasi dengan Presiden agak terkesan seolah-olah ada intervensi. Karena namanya angket ya angket haknya DPR. Saya sependapat dengan Pemerintah sebelumnya bahwa ini adalah domain DPR," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, pihak yang setuju menilai, perlunya temuan-temuan Pansus Angket disampaikan ke presiden. "Dua pendapat ini sedang muncul di internal parlemen jadi rapim siang nanti atau besok ini kita lagi menunggu kuorum di pimpinan, karena beberapa pimpinan sedang keluar daerah, harapannya dua hal tadi menjadi semacam pertimbangan merespon daripada permohonan pansus angket untuk konsultasi dengan Presiden," ujar Taufik.

Apalagi kata Taufik, Presiden Jokowi juga telah menyatakan tak mau ikut campur dalam urusan Pansus Angket, karena menjadi domain DPR. Selain itu, tidak ada juga aturan yang mengatur bahwa hasil dari Pansus Angket harus menyampaikan ke Presiden sebelum rapat paripurna.

Oleh karena itu, Taufik menyarankan agar Pansus angket KPK sebaiknya mendelegasikan komunikasi dengan Presiden Jokowi kepada partai-partai pendukung pemerintah.  "Karena keputusan hak angket ya sampaikan saja ke paripurna, seandainya ada semacam komunikasi dengan Pemerintah dengan partai-partai itu kontennya informal, tapi kalau sudah dibwa ke formal ada kesan seolah-olah campur tangan pemerintah ke parlemen," katanya.

Sebelumnya Pansus akan melaporkan hasil temuan penyelidikan Pansus Angket kepada Presiden Joko Widodo. Rencananya Pansus akan menemui Presiden Jokowi sebelum rapat paripurna pelaporan kerja Pansus pada 28 September 2017.

Wakil Ketua Pansus Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkap, 60 hari masa kerja Pansus Angket akan berakhir pada 28 September 2017. Pansus Angket KPK, kata Masinton, berkewajiban melaporkan hasil temuan penyelidikan kepada Rapat Paripurna DPR.

"Sebelum melaporkan kepada paripurna, hasil temuan pansus angket akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah," ujar Masinton dalam keterangan persnya di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/9).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement