REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim menyatakan Setya Novanto perlu dipanggil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara paksa untuk menjalani pemeriksaan jika panggilan ketiga nanti tidak juga memenuhi panggilan.
"Tiga kali enggak datang ya dipaksa hadir," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (19/9).
Dia juga meminta agar KPK menurunkan tim dokternya sebagai pendapat kedua setelah dokter pribadi Setnov, untuk memastikan keterangan sakit yang disampaikan pihak Setnov.
Untuk diketahui, Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ini berstatus tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. Dia bersama tersangka yang kini menjadi terdakwa perkara kasus tersebut, Andi Narogong, disebut mengatur pengadaan dan penganggaran proyek pengadaan itu.
Pada Senin 11 September yang lalu, Setnov untuk pertama kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, dia tidak datang karena sakit. Surat keterangan sakit Setnov diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bersama kuasa hukum Setnov kepada pihak KPK.
Idrus kala itu mengatakan Setnov sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat kadar gula darah yang naik seusai melakukan olah raga. Dampak dari gula darah ini ke fungsi ginjal dan jantung. Kata Idrus, gula darah ini sudah dialami Setno sejak lima tahun terakhir.
Kemudian pada panggilan kedua, yakni pada Senin 18 September kemarin, Setnov kembali tidak hadir. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Novanto tidak hadir karena sakit jantung. Keterangan sakit ini disampaikan oleh istri Setnov ke KPK.