Kamis 21 Sep 2017 18:39 WIB

Israel Dilaporkan ke Pengadilan Pidana Internasional

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Israel bangun tembok pembatas
Foto: suarapalestina.com
Israel bangun tembok pembatas

REPUBLIKA.CO.ID,RAMALLAH -- Empat kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina telah mengirimkan laporan setebal 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Dalam laporan tersebut, keempat kelompok HAM Palestina menyatakan bahwa pejabat tinggi Pemerintah Israel terlibat dalam kejahatan perang dan kemanusiaan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Keempat kelompok HAM Palestina tersebut adalah al-Haq, Pusat HAM Al Mezan, Pusat HAM Palestina, dan Asosiasi Aldameer untuk HAM. Keempatnya berbasis di Tepi Barat yang diduduki Israel.

Berdasarkan pernyataan yang dirilis Rabu (20/9), seorang perwakilan dari al-Haq mengungkapkan bahwa laporan yang disusun oleh keempat kelompok HAM tersebut dilandasi data dan informasi faktual. "Laporan ini, yang didasarkan pada informasi faktual dan dihimpun oleh keempat organisasi (HAM), mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma, yakni pembunuhan,deportasi atau pemindahan populasi, penganiayaan, dan apartheid," katanya seperti dilaporkan laman Aljazirah, Kamis (21/9).

Dalam laporannya, dilampirkan pula bukti kejahatan perang yang dilakukan Israel. Kejahatan itu antara lain pembunuhan yang disengaja, perusakan dan perampasan harta benda, deportasi yang tidak sah, pemindahan penduduk sipil kewilayah pendudukan, penjarahan sebuah kota atau tempat, dan menghancurkan atau merebut harta milik musuh.

Direktur Pusat HAM Palestina Raji Sourani mengatakan salahsatu kejahatan perang yang dilakukan Israel dan cukup mendapat sorotan dari lembaganya adalah perihal pembangunan permukiman Yahudi ilegal di tanah Palestina, yakni di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. "Pengalihan permukiman Israel kewilayah Palestina yang diduduki adalah kejahatan perang yang unik karena diiringi denganpenyitaan tanah Palestina yang luas," ucapnya menerangkan.

Sourani menilai apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina jelas merupakan sebuah penjajahan. "Masyarakat internasional sejak lama memutuskan bahwa penjajahan itu tercela dan dengan Statuta Roma dapat dihukum melalui kejahatan pemindahan pemukim, " ujarnya.

Oleh sebab itu, dengan bukti-bukti faktual ini, keempat kelompok hak asasi manusia Palestina tersebut mendesak ICC segera melakukan penyelidikan penuh terhadap Israel. "Ini sebagai langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel dan untuk menahan pejabat tinggi politik dan militer yang bertanggungjawab," kata keempat kelompok HAM Palestina tersebut.

ICC mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dari empat kelompok HAM Palestina. Informasi dan data yang tertuang dalamlaporan tersebut akan dianalisis terlebih dulu.

"Seperti yang kita lakukan dengan semua laporan semacam itu, kita akan menganalisis bahan-bahan yang diajukan sesuai kebutuhan Statuta Romadisertai dengan independensi dan ketidakberpihakan sepenuhnya. Segera setelah kami mencapai keputusan tentang langkah selanjutnya, kami akan memberi tahu pengirimnya dan memberi alasan untuk keputusan kami, "kata Kantor Jaksa Penuntut Umum ICC.

Walaupun Israel bukan anggota Statuta Roma, warga negaranya tetap bisa diadili oleh ICC atas kejahatannya di wilayah Palestina yang diduduki. Namun kantor Perdana Menteri Israel belum memberikan tanggapan atau respons terkait dikirimnya laporan oleh kelompok HAM Palestina ke ICC.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement