REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Fraksi PPP Arsul Sani tidak membantah adanya kemungkinan pihak-pihak di DPR yang memiliki niat atau agenda untuk melemahkan KPK. Hal ini disampaikannya berkaitan tuduhan yang ditujukan kepada DPR pascaadanya Pansus Angket DPR kepada KPK.
Namun demikian kata Arsul, tidak kemudian digeneralisasikan bahwa semua anggota DPR menghendaki pelemahan terhadap KPK. "DPR ini kan ada 10 fraksi dan 560 anggota di Komisi 54 anggota, itu tidak mungkin suaranya itu satu dan mungkin saja di antara 560 anggota DPR memang punya niat atau punya agenda untuk melemahkan KPK, bukan tidak mungkin. Tapi yang menjadi salah, kalau anggap semuanya itu ingin melemahkan itu," ujar Arsul dalam diskusi bertajuk 'KPK, Isu, Fakta dan Cerita' di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/9).
Ia pun menegaskan, keberadannya dan juga Fraksi PPP dalam Pansus Angket bukan dalam upaya pelemahan KPK, melainkan untuk melakukan perbaikan di KPK. Sebab, ia menilai dalam keberadaanya di Pansus Angket, memang terdapat temuan yang menunjukkan terjadi penyimpangan di KPK.
Ia menyebutkan, ada tiga hal besar yang menurutnya menjadi persoalan yang harus diperbaiki di internal KPK di antaranya terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK, tata kelola anggaran dan pelaksanaan kewenangan dalam penegakan hukum. "Saya juga merasakan adanya temuan-temuan persoalan kelembagaan, ada tiga hal besar itu," ujar Arsul.
Arsul memerinci persoalan SDM misalnya, temuan Pansus Angket KPK tidak memungkiri adanya faksi di internal KPK yakni, antara oenyidik berasal dari Polri dan non-Polri. "Memang ada persoalan faksionaliasi antara penyidik dari polri dan sebut saja non polri. itu nyata dan jelas. itu siapa pun dengar pernyataan Aris Budiman (Direkrut Penyidikan) bisa gamblang menyimpulkan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP PPP itu juga menilai, begitu pun persoalan tata anggaran yang jelas dalam laporan hasil pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada enam temuan di samping temuan-temuan lain. Selain itu, pelaksanaan kewenangan dalam proses penegakan hukum yang menurutnya KPK telah melampaui kewenangan dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
KPK kata Arsul, melakukan eksekusi terhadap putusan pidana. "Saya sampaikan di RDP. Saya terus terang barang kali ini dengan adanya pansus ini, saya bertanya bagaimana kewenangan KPK melakukan eksekusi terhadap putusan pidana. tidak ada pasal di UU KPK soal wewenang tugas KPK semua berhenti di penyidikan, penyelidikan dan penuntutan," ujarnya.