REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 193 dokumen yang dibawa kepada hakim tunggal Prapedilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 193 dokumen tersebut merupakan bukti-bukti yang digunakanya untuk melawan Prapedilan yang diajukan oleh tersangka Setya Novanto.
"Kami mengajukan dokumen dan surat setelah kami rekap ada 193 dokumen dan surat," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang Prapedilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Dokumen-dokumen tersebut terangnya, merupakan alat yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Bahkan KPK juga akan menyerahkan kembali surat dan dokumen tambahan pada Rabu (27/9) mendatang.
"Ada beberapa surat lagi dan dokumen yang akan kami tambahkan hari Rabu, dan ini (193) sudah sebagian besar dokumen dan surat yang kami gunakan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," terangnya.
Setiadi menjabarkan 193 dokumen tersebut terdiri dari macam-macam akta perjanjian, surat perihal pembayaran, termin-termin pembayaran Juga ada berita acara pemeriksaan dari tiap-tiap saksi-saksi kasus KTP-el. Baik saksi yang dimintai keterangnya di dalam negeri maupun di luar negeri. "Ini pemeriksaan jauh sebelum penetapan tersangka," ujar dia.
Sehingga tambahnya, bukti-bukti yang diserahkan tersebut bukan hanya menyoal perihal kuantitas namun juga kualitasnya selama melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus yang menjerat Setnov. "Jadi bukan semata-mata banyaknya surat tapi memang kualitas dari dokumen dan surat," ungkapnya.