Senin 25 Sep 2017 16:44 WIB

Setnov Ragu Sebut Jumlah Saksi di Sidang Prapedilan Besok

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Setnov bahkan telah menyiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan pada agenda sidang praperdilan Selasa (26/9) besok.

Namun melalui kuasa hukumnya, Ketut Mulya Arsana, hingga Senin (25/9) sore ini, belum bisa menyebutkan siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan nanti. Bahkan untuk mengatakan jumlahnya pun, pihak Setnov ini terkesan ragu-ragu. "Kita belum fix. Mungkin nanti malam," ujar Ketut di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Ketut berdalih jika Selasa besok, siapa saja saksi ahli tersebut dapat dilihat langsung di ruang praperadilan. Sehingga dirinya enggan untuk menyebutkanya saat ini. "Nantilah. Nanti juga dilihat sendiri," ungkapnya.

Saat didesak apakah jumlah saksi ahli yang telah disiapkan sebanyak tiga orang seperti beredarnya informasi yang sudah ada, Ketut tidak mengiyakan. Menurut Ketut, saksi bisa lebih dari empat dan lima orang.

"Empat, lima, bisa jadi lebih, kita belum bisa sampaikan, karena (kalau) kita juga sampaikan, belum tentu (saksi itu) bisa hadir," ucapnya.

Saksi tersebut pastinya tambah Ketut, berasal dari akademisi, seperti ahli pidana dan ahli administrasi negara. Namun perihal nama dari para saksi itu, Ketut kembali bungkam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement