Selasa 26 Sep 2017 00:01 WIB

Menristekdikti: Rektor dan Jajaran di UNJ Bisa Diganti

Universitas Negeri Jakarta
Foto: wordpress.com
Universitas Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan akan ada tindakan yang tegas terhadap pelanggaran di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Tindakan tersebut berupa penggantian rektor maupun jajaran di Universitas Negeri Jakarta jika terbukti terjadi pelanggaran akademik di kampus itu.

"Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sangat jelas akan menindak pelanggaran di perguruan tinggi," ujar Nasir usai aksi kebangsaan melawan radikalisme di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (25/9).

Dia menjelaskan saat ini tim Kemristekdikti sedang melakukan investigasi terhadap semua pelanggaran yang terjadi di UNJ. "Dalam minggu ini akan selesai," tegas Nasir.

Disinggung mengenai kemungkinan dicabutnya izin penyelenggaraan pascasarjana di UNJ, Nasir mengatakan jika hal itu belum memungkinkan. "Tapi kalau penggantian pimpinan mungkin terjadi," tegas mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro itu.

Nasir menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di universitas. Jika terbukti bersalah, pihaknya akan menghentikan rektor maupun direkturnya. Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemristekdikti menemukan adanya indikasi plagiat disertasi dan pelanggaran proses pembelajaran di Program Pascasarjana UNJ.

Sebelumnya, Nasir menyatakan akan menindak tegas pihak kampus atas segala pelanggaran akademik, termasuk praktik plagiarisme.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement